For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 17/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:5 Maret 2003
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date-
Publication Date05 Maret 2003
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 ini mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumedang. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan dapat menimbulkan permasalahan psikis dan sosial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini melarang setiap orang atau badan tanpa hak dan melawan hukum untuk:

  1. Memiliki, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol.
  2. Memproduksi, mengolah, meracik, atau menyediakan minuman beralkohol.
  3. Membawa, mengirim, mengangkat, atau mentransito minuman beralkohol.
  4. Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar minuman beralkohol.
  5. Menggunakan minuman beralkohol atau memberikan minuman beralkohol untuk digunakan orang lain.

Untuk pengawasan pelaksanaan pelarangan ini, dibentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta diberikan jaminan keamanan dan perlindungan jika melaporkan pelanggaran. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat atau badan yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.

1. Terhitung 1 (satu) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, setiap orang atau badan yang memiliki, menyimpan minuman beralkohol segera menyerahkan minuman tersebut kepada pejabat yang berwenang atau memindahkannya keluar Wilayah Kabupaten Sumedang.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Minuman beralkohol sebagai barang bukti pelanggaran tindak pidana, dirampas untuk dimusnahkan.