For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam Diniyah Takmiliyah Di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Agama Islam Diniyah Takmiliyah Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date12 Mei 2014
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang kekhawatiran akan peserta didik yang semakin menjauh dari ajaran Agama Islam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam Diniyah Takmiliyah, sehingga penyelenggaraannya tidak terkendala, terutama terkait pembiayaan karena Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membantu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenjang Pendidikan Diniyah Takmiliyah terdiri dari Diniyah Takmiliyah Awaliyah (tingkat dasar), Wustha (tingkat menengah), dan Ulya (tingkat atas) dengan masa pendidikan masing-masing 4 tahun, 2 tahun, dan 2 tahun.
  2. Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, dengan kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang layak. Penyelenggaraan ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman dari Kementerian Agama.
  3. Penyelenggara wajib memiliki izin dari Kantor Kementerian Agama.
  4. Kurikulum dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Kementerian Agama, meliputi kurikulum inti (Al-Qur'an, Al-Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Praktek Ibadah) dan kurikulum lokal.
  5. Peserta didik terdiri dari siswa pendidikan dasar dan menengah yang beragama Islam, dengan siswa SD wajib menjadi peserta Diniyah Takmiliyah Awaliyah, dan siswa SMP/SMA/SMK wajib menjadi peserta Diniyah Takmiliyah Wustha dan Ulya.
  6. Pendidik harus memenuhi persyaratan kompetensi, kepribadian, profesional, sosial, dan pedagogik.
  7. Pengelolaan Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan pembinaan oleh Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.
  8. Pendanaan dibiayai oleh masyarakat, dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama berkewajiban membantu, termasuk bantuan kesejahteraan guru, sarana prasarana, biaya operasional, dan hibah BOPD. Alokasi anggaran minimal 3% dari total belanja pendidikan daerah.
  9. Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu, dan peserta didik yang lulus mendapatkan syahadah.
  10. Akreditasi dilakukan oleh Kementerian Agama berkoordinasi dengan BAN PNF minimal 4 tahun sekali.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan ini, Madrasah Diniyah Takmiliyah yang sudah berkembang di masyarakat, termasuk TPA, dapat menyelenggarakan program pendidikan agama Islam sesuai dengan kurikulum Diniyah Takmiliyah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bagi Diniyah Takmiliyah yang tidak memenuhi syarat, izin operasionalnya dapat dicabut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.