on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
Also known as: Peraturan OJK 53 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 53 /POJK.04/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, seiring dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur berbagai jenis akad seperti Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah. Setiap akad memiliki ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, persyaratan objek, dan ketentuan lain yang dapat disepakati. Para pihak yang terlibat dalam akad wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan.