on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 A Tahun 2003 tentang Pajak Hotel
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 2 A/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 2 A Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 A Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan di hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, restoran, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di daerah dan dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Wajib pajak harus menggunakan Nota Pesanan/Bill yang diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menunjuk konsultan pajak/Auditor untuk pemeriksaan pembukuan dan menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak (termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan), pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan ketetapan pajak, serta keberatan dan banding.