For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang. Perubahan tersebut meliputi wilayah Kecamatan Suti Semarang yang mencakup Desa Cempaka Putih, Desa Nangka, Desa Suka Maju, Desa Kiung, Desa Kelayu, Desa Suti Semarang, dan Desa Tapen. Selain itu, pusat pemerintahan Kecamatan Suti Semarang dipindahkan dan berkedudukan di Desa Suti Semarang. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)