For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Tamiang 15/2021 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 November 2021Publication Date:9 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date09 November 2021
Publication Date09 November 2021
Place of EnactmentKuala Simpang

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020 Nomor 8); 2. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021.

Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBK Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang. Perubahan APBK ini mencakup pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.226.871.912.021 berkurang menjadi Rp1.205.134.150.019, belanja daerah yang semula sebesar Rp1.238.871.912.021 berkurang menjadi Rp1.226.726.858.542, dan pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

(-)

(-)