on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 5/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan tentang BPD dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memantapkan pelaksanaan kinerja Pemerintah Desa, meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai keuangan dan administratif BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, peraturan tata tertib BPD, program kerja BPD, rapat BPD, aspirasi masyarakat, hubungan kerja, serta pembinaan dan pengawasan.