For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date19 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah bertambahnya objek retribusi, penyesuaian tarif retribusi, dan perubahan nomenklatur pada perangkat daerah serta unit pelaksana teknis dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait retribusi.
  2. Perubahan Pasal 2 yang mengatur jenis Retribusi Jasa Umum, terdiri dari Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  3. Penghapusan BAB III.
  4. Perubahan Pasal 13 yang mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  5. Penyisipan Pasal 14A yang mengatur objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  6. Perubahan Pasal 18 yang mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  7. Perubahan Pasal 19 yang mengatur tempat pemungutan retribusi.
  8. Perubahan Pasal 26 yang mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan.

Peraturan ini mengatur bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan tarif retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)