on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1972 tentang Organisasi Lembaga Sandi Negara
Also known as: Keppres 7/1972 · Keppres No. 7 Tahun 1972 · Keppres Nomor 7 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menertibkan aparatur dan administrasi pemerintahan dengan menetapkan kembali kedudukan dan organisasi Djawatan Sandi. Tujuannya adalah untuk mengkoordinir dan mengatur hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Ketentuan Substansial
Lembaga Sandi Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi koordinasi, pengaturan, dan penyelenggaraan hubungan persandian. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan pelaksanaan persandian, pengaturan dan pengendalian hubungan persandian, pendidikan khusus, penelitian dan pengembangan, serta koordinasi penggunaan personil dan materiil persandian. Ketua Lembaga Sandi Negara harus berkonsultasi dengan Kepala BAKIN dalam hal kebijakan yang berhubungan dengan intelijen. Struktur organisasi terdiri dari Pimpinan Lembaga, Biro-biro, Sekretariat Lembaga, dan Staf Ahli. Ketua Lembaga diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.