For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983 tentang Penetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 1/1983 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 1983 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:2 April 1983Publication Date:20 Januari 1983
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date02 April 1983
Publication Date20 Januari 1983
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981 tanggal 30 Maret 1981 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tinngkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 30 Januari 1982 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982;

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982. Perubahan ini meliputi perhitungan anggaran rutin dan pembangunan. Untuk anggaran rutin, pendapatan dan belanja ditetapkan sebesar Rp.1.594.988.122,96, sehingga tidak terdapat sisa anggaran. Untuk anggaran pembangunan, pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 417.627.959,19 dan belanja sebesar Rp. 376.097.344,65, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 41.530.614,54. Dengan demikian, sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982 adalah Rp. 41.530.614,54. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1981/1982. Untuk perhitungan rutin, pendapatan dan belanja ditetapkan sebesar Rp. 181.092.323,78, sehingga tidak terdapat sisa. Untuk perhitungan pembangunan, pendapatan dan belanja ditetapkan sebesar Rp.2.913.204.420,61, sehingga tidak terdapat sisa.

(-)

(-)