For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 7/2024 · Perda Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2024Publication Date:9 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date09 Oktober 2024
Publication Date09 Oktober 2024
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2024 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjabaran lebih lanjut dari APBD ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)