on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 7/4/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/4/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum. Latar belakangnya adalah bahwa kelangsungan usaha bank tergantung pada kemampuan mengelola risiko kredit, dan sekuritisasi aset dapat menjadi teknik mitigasi risiko kredit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas sekuritisasi aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar bagi bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: