Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Pacitan. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk mengembangkan sistem, sarana, dan pengelolaan penyediaan air minum serta memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba/keuntungan.
Ketentuan substansial mencakup:
* **Nama dan Kedudukan:** Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pacitan. Perumda berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah dan dapat membuka kantor cabang administrasi.
* **Kerja Sama dan Anak Perusahaan:** Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dan membentuk anak perusahaan berdasarkan analisis kelayakan.
* **Kegiatan Usaha:** Perumda melakukan kegiatan usaha mengelola dan mendistribusikan air minum yang memenuhi standar kesehatan.
* **Modal:** Modal dasar Perumda sebesar Rp 50.000.000.000,00. Penambahan modal dilaksanakan melalui penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
* **Organ Perusahaan:** Organ Perumda terdiri atas KPM (Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan masing-masing organ.
* **Penggunaan Laba:** Besaran penggunaan laba ditetapkan setiap tahun oleh KPM dan diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan setelah dana cadangan dipenuhi.
* **Pembubaran dan Likuidasi:** Pembubaran dan likuidasi Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi.