For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN

Also known as: Perwali Kota Blitar 22/2025 · Perwali Kota Blitar No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2025Publication Date:2 Juli 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKearsipan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN
LocationPemerintah Kota Blitar
Effective Date02 Juli 2025
Publication Date02 Juli 2025
Place of EnactmentBlitar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Blitar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan.

Peraturan Walikota ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Blitar. Mengingat adanya dinamika organisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kode wilayah kearsipan sebelumnya, diperlukan penyesuaian kode wilayah agar lebih sesuai dengan unit kerja yang ada serta mengakomodasi unit kerja yang belum memiliki kode wilayah kearsipan.

Substansi utama peraturan ini adalah melakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Walikota Blitar Nomor 84 Tahun 2022. Perubahan tersebut mencakup pemutakhiran daftar kode wilayah tata kearsipan untuk berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, berbagai Dinas, Badan, Rumah Sakit Mardi Waluyo, serta kelompok Kecamatan dan Kelurahan beserta unit-unit di bawahnya, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

(-)

(-)