on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 3/2020 · Perda Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020
Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah ketentuan Pasal 10 dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe. Perubahan tersebut meliputi penyisipan ayat (2a) di antara ayat (2) dan ayat (3), serta perubahan pada ayat (3) dan penambahan ayat (4) pada pasal tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dan perubahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe. Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghasilkan Pendapatan Daerah. Penyertaan modal ini merupakan wujud peran Pemerintah Daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: