Peraturan Daerah ini membentuk Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Barito Kuala sebagai lembaga teknis daerah yang mendukung Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian. Badan ini bertugas menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian (meliputi programa, latihan, supervisi, pengembangan sarana prasarana, dan SDM) serta kegiatan di bidang ketahanan pangan (meliputi ketersediaan, kerawanan pangan, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan). Fungsi Badan mencakup perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan, pengendalian penyuluhan pertanian, pengkajian ketersediaan pangan, pemetaan kerawanan pangan, penyebaran distribusi, konsumsi dan keamanan pangan, serta penyelenggaraan urusan tata usaha. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, Bidang Kelembagaan dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, humas protokol, ketatalaksanaan dan pelaporan. Bidang Ketahanan Pangan melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan pengkajian ketersediaan, pemetaan kerawanan pangan, sistem kewaspadaan pangan, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan, pembinaan, penyusunan programa penyuluhan pertanian, penyampaian informasi penyuluhan, memfasilitasi pelatihan penyuluhan pertanian, supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian. Bidang Kelembagaan dan Prasarana melaksanakan pembinaan kelembagaan petani/nelayan, kelembagaan usaha agribisnis, kelembagaan profesi penyuluhan pertanian, memfasilitasi penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), memfasilitasi, menyiapkan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.