For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Karo 9/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan dan asas Peraturan Desa, yang memiliki kedudukan hukum tertinggi di desa dan mengikat seluruh warga desa.
  2. Kerangka dan bentuk Peraturan Desa, yang meliputi judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.
  3. Muatan materi Peraturan Desa, yang mencakup ketentuan yang bersifat mengatur, kepentingan masyarakat desa, kekayaan desa, dan hal-hal yang menimbulkan beban bagi masyarakat atau keuangan desa.
  4. Persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa, yang dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD.
  5. Mekanisme penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa, yang melibatkan aspirasi masyarakat dan pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan oleh BPD berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  7. Pengesahan dan penetapan Peraturan Desa oleh Kepala Desa setelah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
  8. Peraturan Kepala Desa, yang ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Desa.
  9. Pengundangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Daerah Kabupaten Karo.
  10. Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa oleh Pemerintah Kabupaten jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi.
  11. Pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dan BPD.

(-)

(-)