on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Tahun 2021-2025
Also known as: Perda Kabupaten Luwu 7/2021 · Perda Kabupaten Luwu No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Tahun 2021-2025 (Ripparkab).
Latar Belakang dan Tujuan: Ripparkab dimaksudkan sebagai landasan pengembangan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu. Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali atau pedoman yang mempunyai kekuatan hukum dan menjadi acuan perencanaan dan perizinan dalam pengembangan pariwisata.
Ketentuan Substansial:
Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
Konsep pembangunan kepariwisataan adalah pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat, dengan memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Luwu sebagai destinasi pariwisata unggulan di Sulawesi Selatan yang maju, mandiri, dan sejahtera dalam nuansa religi. Misi pembangunan kepariwisataan mencakup pengembangan produk dan infrastruktur pariwisata, peningkatan pemasaran pariwisata, pelestarian budaya, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pariwisata.
Arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan mengikuti pola pengembangan kepariwisataan yang diarahkan pada prinsip wisata ekologis, berbasis masyarakat dan berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.