For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Gudang

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 4/2017 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanda Daftar Gudang
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kepastian berusaha, mendorong kelancaran distribusi barang, dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait penataan dan pembinaan gudang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi pemilik gudang untuk memiliki TDG berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas penyimpanan.
  2. Prosedur penerbitan TDG yang dilimpahkan oleh Bupati kepada SKPD yang membidangi urusan PTSP, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  3. Kewajiban pendaftaran ulang TDG setiap 5 tahun, serta prosedur penggantian TDG yang rusak atau hilang.
  4. Kewajiban pengelola gudang untuk menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, serta pelaporan kepada Bupati melalui SKPD.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penerbitan TDG dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk gedung yang difungsikan sebagai gudang.

1. Gudang yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TDG sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (3), Pemilik Gudang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. 3. Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan.