Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 3:** Mengubah isi pasal yang menjabarkan RPJMD dalam lampiran dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.
- **Pasal 5:** Mengubah isi pasal yang mengatur rencana program prioritas daerah Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021, yang meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pembangunan infrastruktur secara terpadu dan merata, peningkatan pengembangan ekonomi daerah yang unggul dan bernilai tambah tinggi, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan produktif, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, serta peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.