For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 4/2019 · Perda Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2019Publication Date:14 Januari 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date14 Januari 2019
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 3:** Mengubah isi pasal yang menjabarkan RPJMD dalam lampiran dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. - **Pasal 5:** Mengubah isi pasal yang mengatur rencana program prioritas daerah Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021, yang meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pembangunan infrastruktur secara terpadu dan merata, peningkatan pengembangan ekonomi daerah yang unggul dan bernilai tambah tinggi, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan produktif, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, serta peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

(-)

(-)