For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 9/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan perlunya peninjauan kembali peraturan daerah terkait retribusi agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien.

Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, kartu identitas penduduk sementara, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama bagi WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya cetak dan pengadministrasian KTP serta biaya pelayanan akta catatan sipil, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, bentuk pelayanan (di dalam atau di luar kantor), serta status kewarganegaraan (WNI atau WNA). Pembayaran retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib disetor ke Kas Daerah.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi kepada Bupati.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).