For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 April 2025Publication Date:9 April 2025
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date10 April 2025
Publication Date09 April 2025
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru, meningkatkan kualitas lingkungan hunian agar layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan, serta meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi kawasan kumuh yang ditinjau dari aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan, pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Selain itu, diatur pula pola penanganan kawasan kumuh yang meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, yang didukung dengan penyediaan tanah serta pengembangan sistem pembiayaan.

Peraturan ini juga menegaskan peran serta masyarakat dan kemitraan dengan pihak swasta dalam upaya penanganan kawasan kumuh, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan seluruh tahapan penanganan, mulai dari penetapan lokasi hingga pengelolaan pasca-peningkatan kualitas.

1. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang ada telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, penyegelan, kewajiban pembongkaran, pembekuan atau pencabutan izin (PBG/usaha), denda administratif, hingga penutupan lokasi.