on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Also known as: PMK 58/2026 · PMK No. 58 Tahun 2026 · PMK Nomor 58 Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026 ditetapkan untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal, serta menghimpun penerimaan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri atas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (kelas madya dan pratama). Peraturan ini merinci kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi masing-masing unit, termasuk pembagian kelompok kantor berdasarkan analisis kebutuhan organisasi. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja yang mencakup sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern, serta mekanisme pelaporan dan koordinasi antarunit.