For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah

Also known as: PP 52/1970 · PP No. 52 Tahun 1970 · PP Nomor 52 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 1970Publication Date:19 November 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206).

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengurusan serta penguasaan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah. Perubahan ini meliputi penghapusan dan pengubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961. Beberapa perubahan penting termasuk penghapusan huruf e pasal 2 ayat (2), perubahan tempat kedudukan perusahaan menjadi di Manado, dan perubahan istilah dari 'Presiden Direktur' menjadi 'Direktur Utama'. Selain itu, anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk jangka waktu maksimal lima tahun. Beberapa pasal yang mengatur hubungan perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum dihapuskan, dan beberapa pasal lainnya diubah untuk memperjelas prosedur pelaporan dan pengelolaan anggaran perusahaan.

(-)

(-)