For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 9/2022 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 April 2022Publication Date:22 April 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePersyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date22 April 2022
Publication Date22 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cemaran logam berat dalam pangan olahan yang melebihi batas maksimal dan untuk meningkatkan daya saing pangan olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan persyaratan cemaran logam berat dalam pangan olahan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018. Persyaratan ini mencakup jenis dan batas maksimal cemaran logam berat seperti Arsen, Timbal, Kadmium, Merkuri, dan Timah. Setiap orang yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan olahan wajib memenuhi persyaratan ini, yang dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium terakreditasi.

1. Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)