Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan, guna menjamin hak-hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan berbagai tindakan penindakan, termasuk penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksaan barang, penegahan barang dan sarana pengangkut, serta penyegelan. Kewenangan ini mencakup pemeriksaan terhadap bangunan atau tempat lain yang terkait dengan kegiatan kepabeanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan tanggung jawab terkait biaya pemeriksaan, serta memberikan hak kepada pemilik barang untuk mengajukan keberatan atas penegahan yang dilakukan.