For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan

Also known as: PP 21/1996 · PP No. 21 Tahun 1996 · PP Nomor 21 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:2 April 1996Publication Date:2 April 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenindakan Di Bidang Kepabeanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 April 1996
Publication Date02 April 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan, guna menjamin hak-hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan berbagai tindakan penindakan, termasuk penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksaan barang, penegahan barang dan sarana pengangkut, serta penyegelan. Kewenangan ini mencakup pemeriksaan terhadap bangunan atau tempat lain yang terkait dengan kegiatan kepabeanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan tanggung jawab terkait biaya pemeriksaan, serta memberikan hak kepada pemilik barang untuk mengajukan keberatan atas penegahan yang dilakukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Pelanggaran yang terbukti dapat dikenai sanksi pidana.