For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 8/2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:12 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date12 Agustus 2019
Publication Date12 Agustus 2019
Place of EnactmentKwandang

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 705.863.539.619,80, belanja sebesar Rp. 579.843.643.558,00, transfer sebesar Rp. 132.270.513.680,00, sehingga terdapat surplus/(defisit) sebesar Rp (6.250.617.618,20), serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 35.908.820.747,60 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan surplus/(defisit) sebesar Rp. 33.908.820.747,60.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 35.908.820.747,66 dan saldo akhir sebesar Rp. 27.658.203.129,40.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 991.243.377.600,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.490.870.728,85, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 983.752.506.872,13.
  4. Laporan operasional, yang mencatat jumlah pendapatan sebesar Rp. 651.584.232.785,80 dan jumlah beban sebesar Rp. 617.572.780.669,37, menghasilkan surplus/(defisit) sebesar Rp. 34.011.452.116,44.
  5. Laporan arus kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 38.080.533.948,96, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 111.061.375.667,80, arus kas dari aktivitas investasi non keuangan sebesar (Rp. 119.311.993.286,00), arus kas dari aktivitas transitoris/non anggaran sebesar Rp. 2.493.193.569,64, dan saldo kas akhir sebesar Rp. 32.323.109.900,40.
  6. Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat jumlah ekuitas awal sebesar Rp. 949.143.380.393,05 dan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 983.752.506.872,13.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja pemerintah daerah dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)