For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 23 Tahun 2008 tentang IZIN GANGGUAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 23/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN GANGGUAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBoroko

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 226 Tahun 1959 tentang Gangguan yang telah diubah dan di sempurnakan dengan stbl, Tahun 1940 Nomor 450;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha, perusahaan, dan industri di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha yang berdampak pada kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur pelaksanaan izin gangguan. Setiap orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha, perusahaan, dan industri yang menimbulkan gangguan wajib memiliki izin gangguan dari Bupati. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kantor Lingkungan Hidup dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui jika ada penambahan luas tempat usaha atau peralatan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan melalui tim yang ditetapkan oleh Bupati. Setiap usaha wajib melakukan pendaftaran ulang setiap tahun dengan dikenakan pembayaran sebesar 10% dari retribusi awal. Retribusi izin gangguan dipungut atas pelayanan pemberian izin, dengan besaran yang diukur berdasarkan intensitas dampak lingkungan.

1. Izin undang-undang gangguan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah.

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 24 huruf d dan pasal 25 huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha atau penutupan tempat usaha dan denda sebesar : a. Untuk gangguan besar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) b. Untuk gangguan sedang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) c. Untuk gangguan kecil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Setiap orang atau badan yang dengan sengaja menjalankan kegiatan usaha yang telah dihentikan, ditutup atau yang telah dicabut izinnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26, 27, 29 dan Pasal 30 dipidana kurungan paling lama : a. 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan usaha gangguan besar b. 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan gangguan sedang c. 1 (satu) bulan atau denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan usaha gangguan kecil