Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
APBD disusun berdasarkan RKPD dan RPJMD, dengan memperhatikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA-SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).