For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Ambon 8/2015 · Perda Kota Ambon No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 November 2015Publication Date:20 November 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date20 November 2015
Publication Date20 November 2015
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, kewajiban Instansi Pelaksana, pelaporan kelahiran dan kematian, elemen data kependudukan, kepemilikan KTP-el, tugas petugas registrasi, pencatatan kelahiran, pengakuan dan pengesahan anak, serta pendanaan administrasi kependudukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural yang menangani administrasi kependudukan, serta sanksi administrasi berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “ KTP – el". 2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan akan berlaku seumur hidup. 3. Semua kalimat “ wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya Peristiwa “ sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “ wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat Penduduk berdomisili “.

1. Setiap Penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan penting dalam hal: a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.00 bagi WNI dan Rp200.000.00 bagi WNA; b. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.00 bagi WNI dan Rp200.000.00 bagi WNA; c. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00; d. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenakan sanksi sebesar Rp200.000,- untuk WNI dan Rp300.000,00 untuk WNA; e. pembatalan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00; f. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00; g. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00; h. pembatalan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dikenakan sanksi sebesar Rp750.000,00; i. pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dikenakan sanksi sebesar Rp250.000 bagi WNI dan Rp500.000,00 bagi WNA; j. pengakuan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000,00; k. pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00; l. perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, dikenakan sanksi sebesar Rp 250.000,00; m. perubahan status kewarganegaraan orang asing menjadi WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00; n. pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00; o. pindah datang bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250.000,00; p. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp200.000,00; q. pindah datang dari luar negeri bagi orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp250.000,00; r. orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp250.000,00; s. penduduk yang melakukan perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00; t. penggantian KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (9) dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00; u. perpanjangan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00;dan v. penduduk pendatang dari luar Daerah yang datang ke Kota Ambon tanpa melengkapi diri dengan Surat Keterangan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00 dan diberikan Kartu Tanda Pengganti Identitas (KTPI). 2. Bagi Penduduk yang meninggalkan Daerah ke luar Daerah untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberitahukan kepada Instansi Pelaksana, Administrasi Penduduk yang bersangkutan akan dibekukan. 3. Penduduk WNI yang lebih dari 1 (satu) tahun pindah secara fisik dan tidak menyelesaikan Surat Keterangan Pindah, haknya sebagai penduduk Daerah dibekukan.