on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 4/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2010.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memuat:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud di atas tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai lampiran yang merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2010 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.