For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1990 Nomor 3 Seri D Nomor 3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan bahan tambahan pangan (BTP) dan peredaran bahan berbahaya (B2) yang disalahgunakan dalam pangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena adanya kekhawatiran mengenai penggunaan BTP yang tidak sesuai ketentuan dan penyalahgunaan B2 dalam pangan yang semakin meluas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas kesehatan, memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap orang atau badan yang memproduksi pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.
  • Dilarang menggunakan BTP yang melampaui ambang batas maksimal atau bahan yang dilarang sebagai BTP.
  • Dilarang menggunakan B2 dalam proses produksi pangan.
  • Setiap toko/warung/industri rumah tangga/rombong dan/atau tempat penjualan bahan pangan dan/atau pangan olahan wajib memiliki tanda bukti bahwa bahan pangan dan/atau pangan olahan yang dijual atau diproduksi aman/higenies dan halal dikonsumsi masyarakat.
  • Setiap orang atau badan dilarang memperjualbelikan dan/atau mengemas kembali B2 dalam kemasan yang lebih kecil tanpa izin usaha perdagangan khusus B2.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran B2 dan BTP.
  • Masyarakat memiliki peran serta dalam pengawasan dengan memberikan saran, masukan, dan laporan.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, penarikan pangan dari peredaran, pencabutan izin, dan/atau denda administratif paling banyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 3. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).