For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1991 tentang Kedudukan Balai Sidang Berdasarkan Rencana Induk Kawasan Gelanggang Olahraga Senayan

Also known as: Keppres 17/1991 · Keppres No. 17 Tahun 1991 · Keppres Nomor 17 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:4 April 1991Publication Date:4 April 1991
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan Balai Sidang Berdasarkan Rencana Induk Kawasan Gelanggang Olahraga Senayan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 1991
Publication Date04 April 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan kedudukan dan pemilikan Gedung Balai Sidang yang terletak di Kompleks Gelanggang Olahraga Senayan. Gedung tersebut dinyatakan sebagai milik Negara dan pengadministrasiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984. Pemanfaatan dan pengembangan Balai Sidang dilakukan oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sesuai dengan Rencana Induk Kawasan yang telah disetujui Pemerintah.

(-)

(-)