Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dan mengendalikan izin pekerja bagi tenaga kerja asing, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi pengesahan RPTKA perpanjangan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama retribusi adalah Retribusi Penggunaan TKA yang dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
- Objek retribusi adalah pemberian Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah, kecuali bagi Instansi Pemerintah.
- Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan, yang merupakan Wajib Retribusi.
- Retribusi Pengesahaan RPTKA Perpanjangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi, diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
- Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi seluruh biaya penyelenggaraan pemberian pelayanan Pengesahan RPTKA Perpanjangan, meliputi penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
- Besaran Retribusi adalah US $ 100 per jabatan per TKA per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
- Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Purwakarta setelah terbit notifikasi perintah pembayaran perubahan di sistem TKA online, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dilunasi sekaligus untuk 12 bulan atau sesuai kontrak kerja.