For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 09/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 09 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2012Publication Date:23 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor Tahun 1986 tentang Pasar. 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebersihan dan keindahan. 3. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi KTP dan Akte Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003. 4. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 5. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di Tepi lalan Umum. 6. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Takalar. Retribusi jasa umum meliputi berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang berbeda, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif yang spesifik. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, memberikan perizinan, melakukan pengawasan, menyediakan prasarana dan sarana, memberikan dukungan sumber daya, melakukan pembinaan dan pengawasan, melakukan pendataan, menetapkan tarif, menyelesaikan sengketa medis, dan memberikan sanksi administratif. Pemerintah Daerah juga wajib menjamin ketersediaan dan pemerataan pelayanan, meningkatkan mutu dan akses pelayanan, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, meningkatkan kemandirian dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antar sektor.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor Tahun 1986 tentang Pasar, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebersihan dan keindahan, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi KTP dan Akte Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di Tepi lalan Umum, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.