For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 20/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 20 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2010Publication Date:2 Agustus 2010
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date09 Agustus 2010
Publication Date02 Agustus 2010
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada desa untuk tumbuh dan berkembang dalam bingkai otonomi desa, serta memberikan kewenangan kepada masyarakat desa untuk menentukan pilihan Kepala Desa sesuai aspirasi dan keinginan masing-masing. Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD. 2. Persyaratan bagi warga negara untuk memiliki hak memilih dan hak dipilih sebagai Kepala Desa. 3. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa. 4. Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, termasuk kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara. 5. Penetapan calon Kepala Desa terpilih. 6. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah dalam pemilihan Kepala Desa. 7. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih. 8. Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa dan ketentuan lain-lain terkait biaya pemilihan Kepala Desa.

1. Masa Jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Inl tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka segala ketentuan yang menjadi dasar, pedoman dan panduan tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala Desa, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran atas pelaksanaan tahapan pemilihan dikenai : 1. sanksi peringatan secara tertulis ; 2. sanksi tindakan untuk tidak berbuat sesuatu yang menjadi bagian tahapan pemilihan ; 3. sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang