on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agam Islam Negeri Raden Intan Lampung
Also known as: Peraturan Menag 12/2013 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam serta ilmu umum. Fungsi Institut meliputi perumusan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, serta administrasi dan pelaporan. Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, dengan struktur yang mencakup Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.