For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio- Transmitter Link

Also known as: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio- Transmitter Link
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio 300 MHz untuk sistem komunikasi radio konvensional dan Studio-Transmitter Link (STL). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi pita frekuensi radio pada rentang 300-310 MHz, 324-328.6 MHz, 335.4-343.1 MHz, dan 345.1-350 MHz untuk sistem komunikasi radio konvensional dan STL. Penggunaan frekuensi ini diatur dalam bentuk komunikasi dupleks dan simpleks dengan moda FDD dan TDD. Pengguna frekuensi wajib mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR) dan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)