on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio- Transmitter Link
Also known as: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio 300 MHz untuk sistem komunikasi radio konvensional dan Studio-Transmitter Link (STL). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi pita frekuensi radio pada rentang 300-310 MHz, 324-328.6 MHz, 335.4-343.1 MHz, dan 345.1-350 MHz untuk sistem komunikasi radio konvensional dan STL. Penggunaan frekuensi ini diatur dalam bentuk komunikasi dupleks dan simpleks dengan moda FDD dan TDD. Pengguna frekuensi wajib mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR) dan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) sesuai peraturan perundang-undangan.