Keputusan Menteri ini menetapkan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha di subbidang Minyak dan Gas Bumi (Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir), Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, serta Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Pengelola Objek Vital Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan sesuai prinsip pengamanan internal dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan mengenai sistem manajemen pengamanan dan pedoman pengamanan objek vital nasional. Dalam hal terjadi ancaman dan gangguan, Pengelola wajib mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan dan menginformasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.