For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date27 Maret 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan gender dalam pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Bupati dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan PUG, termasuk koordinasi, fasilitasi, dan mediasi pelaksanaan kebijakan, penguatan kelembagaan, pemantauan, evaluasi, dan pemberian bantuan teknis.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) melalui analisis gender.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah untuk mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja PUG.
  4. Penetapan Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja berperspektif gender, dan melaksanakan sosialisasi serta advokasi PUG.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, peran serta masyarakat, pembinaan oleh Bupati, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)