on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Also known as: Peraturan OJK 60 /POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 60 /POJK.04/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang baik dan berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris. Peraturan ini mengatur tentang keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pencalonan serta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi wajib terdiri dari minimal dua orang, dengan satu orang sebagai direktur utama. Persyaratan bagi anggota Direksi mencakup integritas dan kompetensi, termasuk pemahaman terhadap peraturan di bidang Pasar Modal dan pengalaman manajerial. Dewan Komisaris juga harus memenuhi persyaratan serupa dan bertugas mengawasi serta memberi nasihat kepada Direksi. Proses pencalonan dan pengangkatan melibatkan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.