For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Kepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Kepemudaan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia melalui pelayanan kepemudaan, mengingat peran strategis pemuda dalam pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, mandiri, bertanggung jawab, dan berdaya saing, serta meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional kepemudaan, menetapkan kebijakan daerah, dan mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi, merumuskan program dan kegiatan, menetapkan syarat penyediaan prasarana dan sarana, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah, serta bertanggung jawab menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelayanan Kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, rencana strategis Perangkat Daerah, rencana kerja Perangkat Daerah, dan RAD Pelayanan Kepemudaan. Pelaksanaan pelayanan kepemudaan melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan, badan hukum, dan dunia usaha.

(-)

(-)