For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 11/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 September 2024Publication Date:19 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date19 September 2024
Publication Date19 September 2024
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan daerah sebagai kabupaten layak anak dengan memenuhi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak. Tujuannya adalah untuk melindungi anak, mencegah kekerasan dan KDRT, meningkatkan kesehatan ibu dan anak, mencegah putus sekolah, dan menurunkan angka kematian ibu dan anak. Ketentuan substansial mencakup: - Kewajiban Pemerintah Daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pencegahan perkawinan anak, dengan mensinergikan kebijakan kabupaten layak anak dan mempertimbangkan kearifan lokal. - Kewajiban orang tua untuk mencegah perkawinan anak melalui pendidikan karakter, keagamaan, nilai budi pekerti, dan kesehatan reproduksi, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. - Peran serta anak dalam upaya pencegahan perkawinan anak, termasuk menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan negara, menunaikan ibadah, melaksanakan etika mulia, menyelesaikan pendidikan dasar, dan berpartisipasi dalam pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi. - Kewajiban masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam program pencegahan perkawinan anak, termasuk memberikan informasi, masukan kebijakan, melaporkan pemaksaan perkawinan anak, dan berperan dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial. - Penguatan kelembagaan melalui kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti UPTDPPA, Gugus Tugas KLA, Puspaga, sekolah, forum anak, PATBM, FPK2PA, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga adat. - Upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan atau akan melakukan perkawinan anak, serta bagi orang tua, keluarga, dan masyarakat, termasuk layanan psikolog, konselor, posyandu remaja, dan pemeriksaan kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; dan c. perintah melaksanakan pelaporan.