on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Also known as: Peraturan BKN 23/2019 · Peraturan BKN No. 23 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional penyidik BNN.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, kategori, jenjang, pangkat, dan golongan ruang bagi Penyidik BNN. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas terkait. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini memerlukan pemenuhan angka kredit tertentu dan melalui proses uji kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang unsur kegiatan yang dinilai, termasuk pendidikan, penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan profesi.