For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kota Pontianak 2/2017 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 April 2017Publication Date:18 April 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date18 April 2017
Publication Date18 April 2017
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar rakyat agar dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat yang sudah ada, serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, UMKM, koperasi, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan pasar (pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan), persyaratan pendirian pasar dan toko swalayan (termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat), kewajiban kemitraan antara pusat perbelanjaan dan UMKM, pengelolaan pasar rakyat dan toko swalayan (termasuk penyediaan fasilitas dan standar mutu), perizinan (IUP2T, IUPP, IUTM), pelaporan, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha.

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dengan memberikan Walikota kewenangan dalam penerbitan izin usaha pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang kemudian dilimpahkan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan terpadu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, serta mentaati ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan dan retribusi.

1. Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Izin usaha yang dimiliki pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh pasar rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang telah memiliki izin prinsip dan/atau izin lokasi/keterangan lokasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dan belum dilakukan pembangunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini berkewajiban menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, berkewajiban melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 8. Pusat perbelanjaan atau toko swalayan selain minimarket yang baru memiliki izin prinsip dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, berkewajiban menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15, 16, 26, 27 ayat (2), 28, 29, 30, 31 ayat (2) dan (4), 34, dan 38 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 39 dan 40 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.