For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 3/2024 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentBintuni

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupate Teluk Bintuni Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 111) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bituni Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Nomor 113)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2023, serta saldo awal dan akhir kas di BUD dan Kas di Bendahara. Laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas juga diatur secara rinci. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan dan daftar terkait, seperti daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)