Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama dengan kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan ruang lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat pelaksana di Kementerian Agama. Peraturan ini mengatur klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja, serta kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan. Nomenklatur ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebutuhan, penentuan pangkat, pengembangan karier, penilaian kinerja, dan penggajian. Pengangkatan PNS dalam jabatan pelaksana dilakukan sesuai formasi yang ditetapkan, dengan wewenang pengangkatan didelegasikan kepada pejabat terkait di berbagai unit kerja. Perubahan nomenklatur dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.