on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-06/MBU/07/2020 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/07/2020
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas. Kode Etik dan Kode Perilaku ini menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian BUMN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. Peraturan ini mengatur nilai-nilai dasar ASN dan nilai-nilai Kementerian BUMN yang meliputi Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ASN Kementerian BUMN diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN, bangsa, dan negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis/Komisi Kehormatan untuk menegakkan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.