For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-06/MBU/07/2020 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/07/2020

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeKode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date17 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas. Kode Etik dan Kode Perilaku ini menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian BUMN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. Peraturan ini mengatur nilai-nilai dasar ASN dan nilai-nilai Kementerian BUMN yang meliputi Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ASN Kementerian BUMN diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN, bangsa, dan negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis/Komisi Kehormatan untuk menegakkan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.

(-)

  • ASN Kementerian BUMN yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
  • Majelis mempertimbangkan nilai dan budaya masyarakat, cakupan pihak yang dirugikan, dan dampak pelanggaran terhadap citra unit atau organisasi dalam menentukan jenis sanksi moral.