For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

Also known as: Permenhub 2/2012 · Permenhub No. 2 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2012Publication Date:6 Januari 2012
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Januari 2012
Publication Date06 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi keuangan di PIP Makassar. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, menetapkan sistem akuntansi yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Aset Tetap, dan Sistem Akuntansi Biaya. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pelaporan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

1. Laporan Keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. 2. Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dilaksanakan oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan ini.

(-)