on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara Tahun 1971/1972
Also known as: Keppres 14/1971 · Keppres No. 14 Tahun 1971 · Keppres Nomor 14 Tahun 1971
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1971 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1971/1972. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan APBN yang efektif sebagai bagian dari Repelita tahun ketiga. Keputusan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, termasuk penerimaan dan pengeluaran anggaran, pengurusan uang anggaran, serta administrasi pelaksanaan anggaran. Setiap departemen dan lembaga diwajibkan untuk mematuhi batas-batas anggaran yang telah ditetapkan dan dilarang melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan anggaran. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan prosedur untuk pengawasan dan pelaporan keuangan, serta mengatur pembagian tanggung jawab antara Menteri Keuangan, Bappenas, dan departemen terkait dalam pelaksanaan proyek pembangunan.